Berita Pasca-Demo Pati, Pemprov Jateng Turunkan Tim ke Pati

0
170 views
Berita Pasca-Demo Pati, Pemprov Jateng Turunkan Tim ke Pati
Berita Pasca-Demo Pati, Pemprov Jateng Turunkan Tim ke Pati

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyebut kondisi Kabupaten Pati sudah kondusif setelah demo besar. Perkembangan situasi pasca aksi massa besar-besaran di Kabupaten Pati pada Rabu, (13/8/2024), itu dibahas dalam rapat terbatas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di kantornya, Kamis, (14/8/2025). “Perkembangan situasi kita bahas secara detail. Saya sampaikan, situasi wilayah Pati kondusif,” kata Luthfi usai rapat terbatas.

 

ia menuturkan, seluruh kegiatan dan penyampaian aspirasi oleh masyarakat Pati telah diwadahi di DPRD Kabupaten Pati melalui hak angket dan juga pembentukan pansus pemaksuzal Bupati Sadewo.

 

Menurut Luthfi, pembahasan paling tidak akan memakan waktu selambat-lambatnya 60 hari dan prosedur diklaim berjalan secara transparan.

 

“Kita tunggu dari DPRD-nya, jadi ini kan kewenangannya di DPRD Kabupaten Pati, bukan di Pemprov,” lanjutnya. Meski demikian, Pemprov Jateng telah melakukan sejumlah langkah.

 

Tim sudah diturunkan ke Pati untuk memantau perkembangan situasi dan memastikan seluruh pelayanan publik berjalan lancar tanpa gangguan. “Dari Biro Otonomi Daerah (Otda), Biro Ekonomi, dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan juga melakukan bantuan di sana agar roda perekonomian dan investasi di wilayah Pati tetap berjalan. Biro Kesra juga sudah turun untuk koordinasi lintas sektoral dan tokoh masyarakat agar situasi lebih kondusif. Dinas Kesehatan juga diterjunkan agar layanan kesehatan berjalan baik,” kata Luthfi.

 

Koordinasi dengan Kemendagri juga terus dilakukan dengan melaporkan perkembangan situasi terkini. Tim dari Kemendagri juga sudah diturunkan ke Pati. “Irjennya sudah ke sana,” beber Luthfi. Luthfi menegaskan, polemik di Kabupaten Pati harus menjadi pelajaran bersama, khususnya bagi seluruh Bupati dan Wali Kota. Kepala daerah diminta peka terhadap perkembangan situasi di wilayah masing-masing.

 

Sementara perihal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Tugas Pemprov adalah memfasilitasi, melakukan koreksi, dan verifikasi. Dia menyebut dalam kasus Pati, Sekda Pati mengirimkan surat untuk verifikasi ke Pemprov Jateng tanggal 12 April 2025. Selanjutnya, pada 22 April 2025, Biro Hukum memanggil Pemda Pati untuk rapat bersama. Hasil rapat bersama tersebut ada tiga aspek yang harus dipenuhi.

 

Pertama, harus ditunjuk pihak ketiga untuk melakukan asistensi atau kajian. Kedua, tidak membebani masyarakat. Ketiga, disesuaikan dengan kemampuan wilayah. Aspek-aspek tersebut harus dilaporkan dalam waktu satu minggu. “Sampai sekarang mungkin ya dari kajiannya belum sampai dan lain sebagainya. Ini menjadi teguran untuk tidak dilakukan kembali. Tetapi kan (kebijakan kenaikan PBB) sudah ditarik ya, sudah dicabut, tinggal kita melakukan pembinaan ke depan,” kata Luthfi.

 

 

DomaiNesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here